Namun, lanjut dia pihaknya menghargai apa yang sudah dilakukan pemerintah. Di mana pemerintah, sudah sangat cepat dalam menangani krisis dan sudah membuat Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam waktu satu bulan.
"Sekarang tinggal bagaimana percepatan implementasi terutama untuk cegah supaya demand shock ini tidak berdampak buruk ke sektor riil dan masyarakat secara keseluruhan," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyebut pemerintah juga sudah menyiapkan antisipasi jika memang dana Rp450 triliun tersebut masih kurang.
“Apakah cukup? Terus terang kami ragu cukup. Pemerintah juga siap-siap. Kalau tidak cukup apa yang harus dilakukan. Karena tanda-tanda kita lihat mengkhawatirkan, makanya kita antisipasi,” jelas dia.
(Dani Jumadil Akhir)