Besok, Aturan Larangan Mudik Diterbitkan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 16:43 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membuat aturan pasca penetapan larangan mudik oleh pemerintah. Aturan tersebut direncanakan akan terbit satu hari menjelang diterapkannya pelarangan mudik.

"Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Menjelan implementasi itu, hari ini pun digelar rapat koordinasi online antara Kementerian Perhubungan dengan Korlantas Polri, BPJT, Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes.

Baca Juga: Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol

Kemudian, Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah termasuk DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo; Polda, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Bersama pihak terkait itu, nantinya Kemenhub akan membangun sebanyak kurang lebih 50 titik Pos check point di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakukan awal larangan mudik pada 24 April 2020.

Pada pos Check Point tersebut, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari : Kepolisan, TNI, Perhubungan, SatPol PP dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan. Check Point Moda darat akan dibangun di Gerbang Tol dan di jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya