Waktu Pelarangan Mudik untuk Transportasi Darat hingga Udara

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 16:03 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan untuk melarang mudik pada Ramadhan dan Lebaran tahun ini. Pelarangan ini berlaku pada seluruh transportasi baik itu, darat, laut hingga udara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan ini, masyarakat diimbau untuk mengerti. Pasalnya, aturan ini dibuat dengan tujuan untuk keselamatan bersama dengan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.

"Adapu pelarangan mudik mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api. 8 Juni untuk transportasi Laut dan 1 juni transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid," ujarnya, dalam telekonferensi, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol

Sementara itu, untuk prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak," ujarnya,

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya