Dilarang Mudik, Pesawat Pembawa Penumpang Setop Beroperasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 19:24 WIB
Pesawat (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang maskapai yang membawa penumpang untuk beroperasi. Larangan operasional ini sebagai langkah implementasi penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pelarangan operasional maskapai untuk beroperasi beralaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. Larangan operasional ini berlaku untuk rute luar negeri maupun dalam negeri.

 Baca juga: Mudik Dilarang, Refund Tiket Kereta Wajib 100%

"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai 24 april hingga 1 juni 2020," ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (23/4/2020).

Hanya saja lanjut Novie, untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara atau wakil kewarganegaraan tetap diperbolehkan untuk terbang. Selain itu, pesawat yang membawa tenaga medis juga masih diperbolehkan untuk terbang dan mendarat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya