Adapun sanksi ini mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalaha denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.
"Itu ancaman hukuman yang perlu diingat. Nanti bagaimana dalam perwujudannya itu sudah diformulasikan itu ditambahkan oleh pak Budi Setiyadi (Dirjen Darat) untuk koordinasi dengan kawan-kawan korlantas. Bisa ditilang atau apa. Intinya tidak akan boleh mudik tetapi plus setelah tgl 7 mei tadi," kata Umar
(Feby Novalius)