Masih Nekat Mudik, Masyarakat Bisa Kena Denda Rp100 Juta

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 21:05 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun sanksi ini mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalaha denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.

"Itu ancaman hukuman yang perlu diingat. Nanti bagaimana dalam perwujudannya itu sudah diformulasikan itu ditambahkan oleh pak Budi Setiyadi (Dirjen Darat) untuk koordinasi dengan kawan-kawan korlantas. Bisa ditilang atau apa. Intinya tidak akan boleh mudik tetapi plus setelah tgl 7 mei tadi," kata Umar

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya