Syarat Dapatkan BLT Desa Rp600.000 per Bulan

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 25 April 2020 12:51 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

Pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya