JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 11/SE/IV/2020 untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan mudik. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut bukan langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.
Baca juga: Jika Sakit, PNS Diperbolehkan Mudik
Lebih lanjut, Waka BKN menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan yang isinya membatasi lalu lintas atau pergerakan masyarakat. Apalagi, di tengah situasi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
“Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” ujar Waka BKN mengutip setkab, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Kebijakan pembatasan ini, menurut Waka BKN, tentunya berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para ASN. Ia menambahkan apalagi ASN sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting.
Baca juga: Begini Tata Cara Pemberian Sanksi Buat PNS yang Bandel Mudik
“Oleh sebab itu, Kementerian PANRB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuh Wakil Kepala BKN.
Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, sambung Waka BKN, tentu ini akan mempunyai konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN. “Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia merasa perlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman,” kata Waka BKN.
(Fakhri Rezy)