JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
"Kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum," ujar Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Adapun layanan penyeberangan penumpang dan kendaraan golongan I - VI dihentikan sementara hingga 31 Mei 2020.
Keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga tanggal 31 Mei 2020.
Baca Selengkapnya: ASDP Hentikan Layanan Penyeberangan Penumpang dan Kendaraan
(Feby Novalius)