"Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit, cuti alasan penting bagi ASN. Cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak, ibu, saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.
Sementara bagi ASN yang mengajukan cuti menikah untuk sementara harus menunggu. Sebab, kategori tersebut tidak diizinkan oleh pemerintah untuk mengambil cuti.
"Cuti menikah itu tidak ada di ketentuan ini," kata Bambang.
(Feby Novalius)