PNS Dilarang Cuti, Kecuali Melahirkan dan Keluarga Meninggal Dunia

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 11:42 WIB
Cuti PNS Selama Pandemi Virus Corona Dibatasi. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

"Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit, cuti alasan penting bagi ASN. Cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak, ibu, saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.

Sementara bagi ASN yang mengajukan cuti menikah untuk sementara harus menunggu. Sebab, kategori tersebut tidak diizinkan oleh pemerintah untuk mengambil cuti.

"Cuti menikah itu tidak ada di ketentuan ini," kata Bambang.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya