"Jadi, realisasi tersebut menggunakan kriteria internal yang disusun oleh bank-bank negara dan menunggu PP yang dirilis oleh pemerintah," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso memberikan penjelasan terkait stimulus pemerintah dalam bentuk restrukturisasi kredit atau keringanan cicilan di perbankan, khususnya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut dia, anggaran yang diberikan pemerintah itu dinilai tidak cukup. Di mana kemampuan untuk merestrukturisasi pinjaman di bawah Rp500 juta termasuk KUR di dalamnya hanya dapat berlaku selama enam bulan dengan skema di tiga bulan pertama adalah nasabah dibebaskan dari cicilan bunga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)