Baca juga:2 Syarat Penerima BLT Rp600.000 per Bulan
Seperti diketahui, Kementerian Sosial mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19, yakni Sembako bantuan Presiden dan Bansos Tunai (BST).
Bansos Sembako bantuan Presiden mulai disalurkan untuk masyarakat terdampak Covid-19 di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang dan Tangsel, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), 20 April. Bansos Sembako tersebut menjangkau Rp1,9 juta keluarga dengan nilai Rp600.000 yang disalurkan sebulan dua kali, sehingga nilai totalnya sekitar Rp3,4 triliun.
Sementara BST, menjangkau 9 juta KK di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai) dengan nilai Rp600.000/KK/bulan. Baik Bansos Sembako bantuan Presiden maupun BST, disalurkan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
(Fakhri Rezy)