Bank Banten Merger dengan BJB, Warga Anggap Gubernur Melukai Sejarah

Yaomi Suhayatmi, Jurnalis
Senin 04 Mei 2020 07:32 WIB
Perbankan. Ilustrasi: Shutterstock
Share :

 BANTEN - Anggapan bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim telah melukai sejarah karena menggabungkan Bank Pembangunan Daerah Banten dengan Bank milik Pemerintah Jawa Barat (BJB) salah satunya dikemukakan Ketua Perkumpulan Urang Banten (PUB) Kabupaten Lebak, Pepep Faisaluddin.

“Merger denga BJB itu melukai sejarah Banten, Banten berpisah dengan Jabar itu bukan atas dasar kerelaan Jabar tapi penuh perjuangan dan banyak sekali intrik. Daripada dengan Bank milik Jabar mending dengan Bank DKI. Eta mah sarua jeung ngaletak ciduh sorangan (sama saja dengan menjilat ludah sendiri),” kata Ketua Perkumpulan Urang Banten (PUB) Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Tokoh Banten : Berubah Jadi Bank Syariah diharapkan Mampu Selamatkan Bank Banten

Pernyataa ini tak lepas dari perjalanan sejarah Provinsi Banten yang melakukan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat pada tahun 2000 silam.

Karena telah menjadi daerah otonomi tingkat I (satu), dengan penuh perjuangan akhirnya tahun 2016 didirikanlah Bank Banten yang dilandasi semangat untuk memiliki bank sendiri, bank yang dicita-citakan menjadi penopang perekenomian masyarakat Banten.

“Sedang saum (puasa) ini saya sebagai urang (orang) Banten bukan menyalahkan tapi mengkritisi kebijakan gubernur melakukan merger BB ke BJB menurut saya tergesa- gesa karena DPRD tidak diajak bicara dulu. Pemindahan rekening uang Rakyat harus sepengetahuan Dewan karena pembentukannya juga atas keputusan DPRD Provinsi,” tegas Ketua DPRD Lebak Periode 2004-2009 ini.

 

Gubernur sendiri dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bahwa keputusan merger yang diawali dengan pemindahan rekening kas daerah dari Bank Banten ke BJB sebagai langkah penyelamatan uang rakyat.

Namun, warga menilai langkah gubernur tersebut seperti sikap seorang bapak yang tega meninggalkan anaknya yang sedang sakit. Untuk informasi, Krisis di tubuh Bank Banten sudah berlangsung sejak tahun 2017 sehingga kemudian ditetapkan sebagai kategori BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya