Gubernur Wahidin Halim Pastikan Merger Bank Banten dan BJB Dijamin Pemerintah Pusat

Yaomi Suhayatmi, Jurnalis
Senin 04 Mei 2020 07:56 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Per Desember 2019 modal inti Bank Banten hanya senilai Rp 154,13 miliar, terus melorot hingga 53,86% dibandingkan 2018 senilai Rp 334,07 miliar. Capital adequacy ratio (CAR) perseroan juga sudah berada di titik nadir yakni hanya 9,01% . Kondisi inilah yang menyebabkan Bank Banten masuk dalam Bank Dalam Pengawasan Intensif BDPI.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan DPRD masih menunggu penjelasan resmi gubernur terkait kebijakannya yang menimbulkan kepanikan warga Banten tersebut.

“Kami masih mengkaji alasan dan latar belakang terbitnya Surat Keputusan Gubernur nomor 580 tertanggal 21 April dan gubernur belum memberikan rekomendasi,” jelasnya.

Untuk informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan SK Gubernur Nomor 580/Kep-Huk/2020 tertanggal Selasa (21/04) tentang pemindahan RKUD dari Bank Banten Ke BJB. Tidak hanya itu, Gubernur juga melakukan penandatanganan Letter of Intent bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada (24/04) tanpa berkonsultasi dengan DPRD provinsi sebagai pemegang regulasi dan bagian dari pemerintahan daerah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya