JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi bunga kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tekanan akibat covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai hal ini. Mengutip data OJK, Jakarta, Selasa (5/5/2020), paling tidak ada beberapa syarat bagi pelaku UMKM agar bisa mendapatkan keringanan kredit ini.
Baca juga: Program Stimulus UMKM di Daerah Harus Dievaluasi Berkala
Pertama, subsidi bunga ini berlaku bagi seluruh debitur bank atau perusahaan pembiayaan dengan status performing loan, yakni yang tingkat kolektibilitas kreditnya kualitas 1 dan 2.