3 Syarat Raih Keringanan Kredit bagi UMKM

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 15:20 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi bunga kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tekanan akibat covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai hal ini. Mengutip data OJK, Jakarta, Selasa (5/5/2020), paling tidak ada beberapa syarat bagi pelaku UMKM agar bisa mendapatkan keringanan kredit ini.

 Baca juga: Program Stimulus UMKM di Daerah Harus Dievaluasi Berkala

Pertama, subsidi bunga ini berlaku bagi seluruh debitur bank atau perusahaan pembiayaan dengan status performing loan, yakni yang tingkat kolektibilitas kreditnya kualitas 1 dan 2.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya