1. Debitur UMKM dengan plafon kredit sampai dengan Rp10 miliar
2. Debitur kredit pemilikan rumah (KPR) tipe 21,22 hingga 70.
3. Debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) denga plafon kredit sampai dengan Rp500 juta.
(Fakhri Rezy)