3 Syarat Raih Keringanan Kredit bagi UMKM

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 15:20 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

Kolektibilitas kredit kualitas 1 status lancar. Artinya debitur selalu bayar utang tepat waktu alias kredit lancar (performing loan). Sementara kualitas 2 status Dalam Perhatian Khusus (DPK), ini berarti debitur menunggak pembayaran angsuran atau utang dari 1-90 hari, tetapi masih masuk dalam kategori performing loan.

 Baca juga: UMKM Akan Diarahkan Masuk Ekosistem Digital

Kedua, subsidi bunga ini diberikan berdasarkan permohonan by name, by address sesuai yang dilaporkan dalam SLIK.

Ketiga, target penerima manfaat dari subsidi bunga kredit UMKM ini memiliki beberapa kriteria.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya