Kolektibilitas kredit kualitas 1 status lancar. Artinya debitur selalu bayar utang tepat waktu alias kredit lancar (performing loan). Sementara kualitas 2 status Dalam Perhatian Khusus (DPK), ini berarti debitur menunggak pembayaran angsuran atau utang dari 1-90 hari, tetapi masih masuk dalam kategori performing loan.
Baca juga: UMKM Akan Diarahkan Masuk Ekosistem Digital
Kedua, subsidi bunga ini diberikan berdasarkan permohonan by name, by address sesuai yang dilaporkan dalam SLIK.
Ketiga, target penerima manfaat dari subsidi bunga kredit UMKM ini memiliki beberapa kriteria.