Menurut Adita, Kementerian Perhubungan terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi termasuk di KRL. Apalagi rute KRL yang melewati Jabodetabek sudah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: Alasan KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi di Tengah Covid-19
Dalam Permenhub No. 18/2020 menyamapiakan bahwa seluruh penumpang wajib menggunakan masker. Kementerian Perhubungan juga meminta , petugas untuk selalu mengecek suhu tubuh penumpang.