Ini Kriteria Warga yang Boleh Bepergian ke Luar Kota

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2020 07:10 WIB
Transjak (Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk keluar masuk daerah dengan menggunakan transportasi umum. Salah satunya adalah untuk kepentingan pekerjaan dan bukannya untuk mudik lebaran.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan akan membuka kembali transportasi umum mulai besok. Artinya seluruh masyarakat termasuk pejabat boleh berpergian ke luar kota termasuk ke kampung halaman.

Misalnya adalah para pejabat pemerintahan, Tentara Negara Indonesia (TNI), hingga kepolisian. Selain itu, ada juga pejabat negara lain seperti duta besar yang akan berpergian ke luar negeri.

"Saya sedikit mengatakan, selain keterangan yang sudah dikecualikan, pimpinan lembaga tertinggi, operasional pemerintah TNI dan kepolisian, operasional kedutaan konsulat dan sebagainya, penegak hukum dan layanannya, bapak ibu dengan lembaga tinggi," ujarnya.

Baca selengkapnya: Transportasi Dibuka Lagi, Ini Kriteria Warga yang Boleh Bepergian

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya