"Kepada tenant yang menyewa tersebut akan mempunyai kesempatan untuk membuka tokonya kembali setelah pemugaran rampung, dengan mengacu kepada ketentuan dan persyaratan baru yang akan berlaku saat itu," jelasnya.
Menurut Fetty, manajemen Sarinah terpaksa harus mengusir para tenantnya menyusul perseroan akan melakukan perubahan arah bisnis. Oleh karena itu, perseroan juga akan melakukan perombakan dan peremajaan pada gedung pusat perbelanjaan.
"Pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk melakukan peremajaan bisnis Sarinah dan juga melibatkan pemugaran Gedung Sarinah yang bukan hanya sekedar pembaruan dan penyegaran namun juga sebuah perwujudan sejarah perdagangan ritel Indonesia yang lahir dari cita-cita luhur para pendiri bangsa ini," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)