BPK Surati Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil Pemprov DKI Jakarta

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 17:47 WIB
BPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkati Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemeritan Provinsi DKI Jakarta. Mengingat, beberapa waktu lalu Sri Mulyani menyebut jika pembayaran DBH ini masih menunggu audit dari BPK.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat tanggapan kepada Menteri Keuangan terkait DBH. Surat tersebut tertera mengenai Tanggapan Surat Menteri Keuangan Nomor S-305/MK.07/2020 perihal Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 Baca juga: BPK Ungkap 4.094 Temuan pada Semester II-2019

"Penting untuk disampaikan terkait DBH kurang bayra hasil tahun 2019 kami sudah berikan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 28 april 2020. Satu hal, biar jelas mengenai subtansinya nanti suratnya akan kami bagikan silakan dikutip keselurahnnya kami sampaikan," ujarnya dalam teleconfrence, Senin (11/5/2020).

Berikut isi surat Kepala BPK kepada Menteri Keuangan:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya