BPK Surati Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil Pemprov DKI Jakarta

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 17:47 WIB
BPK (Okezone)
Share :

e. Dalam catatan kami, selama 10 tahun terakhir BPK tidak pernah melakukan koreksi atas pendapatan negara dalam APBN, karena Pendapatan Negara dalam APBN menggunakan basis kas sehingga jumlah uang masuk selalu mudah diukur dengan tepat.

Dari penjelasan di atas, Kementerian Keuangan sesungguhnya dapat menggunakan realisasi penerimaan pada LKPP 2019 Unaudited sebagai dasar perhitungan alokasi pembayaran DBH dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya