Sri Mulyani dan Terbitnya Perppu Corona, Hadapi Ancaman yang Bahayakan Ekonomi

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 11:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Instagram)
Share :

Di sektor keuangan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 perluas kewenangan pada KSSK. Dalam rangka respons kondisi volatile yang dinamis yakni dengan juga perkuat kewenangan BI, termasuk agar BI dapat membeli surat berharga negara jangka panjang dari pemeritnah di pasar perdana untuk penanganan covid.

"Juga melalui Perppu diperkuat kewenangan OJK dan LPS untuk cegah risiko yang bahayakan sistem stabilitas keuangan dan perlindungan nasabah perbankan," katanya.

"Perppu perkuat kewenangan pemeritah dalam tangani masalah perbankan dan sistem keuangan akibat ancaman covid-19," sambungnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya