RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 12:14 WIB
Batu Bara (Reuters)
Share :

"Kalau nanti ada yang kurang pas hasil Undang-undang dipersilakan judicial review dan tidak usah pakai WhataAap yang dibombardir kepada kami semua. Karena hal itu namanya teror," ungkap dia.

 Baca juga: 5 Prinsip yang Wajib Ada dalam Revisi RUU Minerba

Dia menambahkan DPR sesuai kewenangan mempunyai mandat untuk membentuk Undang-undang. Dan pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah.

"Kami (DPR), sesuai kewenangan yang dipunyai yaitu mandat politik dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1 anggota DPR itu berkuasa penuh membentuk Undang-undang. Di mana Ayat berikutnya pembahasan ayat tersebut bersama pemerintah," jelas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya