"Kalau nanti ada yang kurang pas hasil Undang-undang dipersilakan judicial review dan tidak usah pakai WhataAap yang dibombardir kepada kami semua. Karena hal itu namanya teror," ungkap dia.
Baca juga: 5 Prinsip yang Wajib Ada dalam Revisi RUU Minerba
Dia menambahkan DPR sesuai kewenangan mempunyai mandat untuk membentuk Undang-undang. Dan pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah.
"Kami (DPR), sesuai kewenangan yang dipunyai yaitu mandat politik dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1 anggota DPR itu berkuasa penuh membentuk Undang-undang. Di mana Ayat berikutnya pembahasan ayat tersebut bersama pemerintah," jelas dia.
(Fakhri Rezy)