Daftar Lengkap Sanksi bagi Pengusaha Nekat Langgar PSBB, Awas Denda hingga Rp50 Juta

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 10:11 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB (Foto: Ilustrasi Okezone)
Share :

Tidak hanya pengusaha hotel, sanksi akan dikenakan bagi perusahaan konstruksi yang melanggar PSBB. Hal ini tertuang dalam Pasal 9.

Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta

b. Jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.

Sanksi juga akan diberikan kepada pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkuran orang dan atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50%, tidak menggunakan masker dan melanggar pembatasan jam operasional juga dikenakan sanksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 15.

Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50%, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa:

a. Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara, bagi masyarakat yang melintas di kawasan Jakarta, tapi tidak mengenakan masker siap-siap dikenakan hukuman sosial hingga didenda dari Rp100.000 hingga Rp250.000. Hal ini tercantum dalam Pasal 4.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya