JAKARTA - Sebanyak 205 perusahaan di DKI Jakarta ditutup sementara karena melanggar aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca Juga: Daftar Lengkap Sanksi bagi Pengusaha Nekat Langgar PSBB, Awas Denda hingga Rp50 Juta
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. Menurut Andri, 205 perusahaan ini yang tak dikecualikan, namun masih tetap buka. Pemprov DKI Jakarta terpaksa ambil tindakan tegas berupa penutupan sementara. Sebab, mereka melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"205 perusahaan ditutup hingga 22 Mei," kata Andri kepada Okezone, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Perusahaan Langgar PSBB, Siap-Siap Denda hingga Rp50 Juta
205 perusahaan itu tersebar di 33 berlokasi di Jakarta Pusat, 51 perusahaan di Jakarta Barat, dan 37 perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian ada 33 perusahaan di Jakarta Timur, 51 perusahaan di Jakarta Selatan.
Menurut catatan Pemprov DKI Jakarta, ada sebanyak 1.222 perusahaan yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta melanggar PSBB. Sebaran tempat kerja yang tak patuh aturan PSBB itu tersebar di lima wilayah kota administrasi dan 1 kabupaten.
Andri mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat penyebaran Covid-19 sudah amat mengkhawatirkan.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News