Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar PSBB, 205 Perusahaan di Jakarta Ditutup

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |11:06 WIB
Langgar PSBB, 205 Perusahaan di Jakarta Ditutup
Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

Selain perusahaan yang ditutup, ada 308 pelaku usaha tidak dikecualikan, tapi hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, ada 709 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait Covid-19.

Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. Sebanyak 181 perusahaan di Jakarta Pusat, 149 di Jakarta Selatan, 149 di Jakarta Utara, 144 di Jakarta Timur, 82 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement