JAKARTA - Nissan Motor Co mengajukan gugatan sipil terhadap mantan pemimpin perusahaannya Carlos Ghosn. Perusahaan mobil asal Jepang tersebut menuntut ganti rugi senilai USD91 juta atau setara Rp1,2 triliun (kurs Rp13.685 per USD).
Nissan mengajukan gugatan itu di Pengadilan Distrik Yokohama, Jepang. Demikian dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Nyolong Roti di Kantin Kantor, Bankir Bergaji Rp17,8 Miliar Dihukum
Dalam gugatannya, perusaan itu mengatakan mereka mengalami kerugian finansial akibat perilaku keliru dan aksi penipuaan yang dilakukan Ghosm selama bertahun-tahun.
Klaim itu dihitung dengan menambahkan biaya yang diakibatkan praktik-praktik korup yang dilakukan Ghosn, seperti menyewa properti di luar negeri, penggunaan jet perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengeluaran khusus untuk saudara perempuannya, dan biaya penyelidikan internal aktivitas Ghosn.
Baca Juga: Fakta Mantan Bos Nissan Carlos Ghosn, Pernah Ditawari Jadi CEO GM
Ghosn, yang menajdi CEO Nissan selama 20 tahun dan menyelamatkannya dari kemungkinan bangkrut, ditahan di Jepang November 2018. Ia dituduh menutup-nutupi pendapatan sesungguhnya untuk mengakali pajak, dan melanggar kepercayaan karena mengalihkan uang Nissan untu kepentingan pribadi.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News