Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Lengkap Sanksi bagi Pengusaha Nekat Langgar PSBB, Awas Denda hingga Rp50 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |10:11 WIB
Daftar Lengkap Sanksi bagi Pengusaha Nekat Langgar PSBB, Awas Denda hingga Rp50 Juta
Sanksi Pelanggar PSBB (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Sanksi yang diberi bagi pelanggar PSBB tak main-main, mulai dari denda paling sedikit Rp100.000 hingga paling besar Rp50 juta serta penyegelan. Pergub Nomor 41 Tahun 2020 berisi 19 pasal dan diundangkan pada 30 April 2020.

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 pasal 2.

Baca Juga: Melanggar PSBB, Pemotor Akan Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum dan Denda Rp250 Ribu

Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur berbagai aturan, salah satunya soal perusahaan yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi hingga Rp50 juta. Berikut rangkumannya seperti dikutip Okezone dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 2. Dalam hal tempat kerja/ kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona

Virus Disease 2019 (COVID- 19), pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga: Perusahaan Tetap Beraktivitas saat PSBB Jakarta Akan Disegel hingga Didenda Rp50 Juta

Sementara dalam Pasal 6 ayat 1, setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja; dan

b. Denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement