Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Langgar PSBB, Siap-Siap Denda hingga Rp50 Juta

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |06:15 WIB
Perusahaan Langgar PSBB, Siap-Siap Denda hingga Rp50 Juta
Tenaga Kerja (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan terhadap pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana, mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020.

anksi yang diberi bagi pelanggar PSBB tak main-main, mulai dari denda paling sedikit Rp100.000 hingga paling besar Rp50 juta serta penyegelan. Pergub Nomor 41 Tahun 2020 berisi 19 pasal dan diundangkan pada 30 April 2020.

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 pasal 2.

Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur berbagai aturan, salah satunya soal perusahaan yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi hingga Rp50 juta. Berikut rangkumannya seperti dikutip Okezone dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 2. Dalam hal tempat kerja/ kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona.

Baca selengkapnya: Daftar Lengkap Sanksi bagi Pengusaha Nekat Langgar PSBB, Awas Denda hingga Rp50 Juta

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement