JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan memberikan pelonggaran untuk usia di bawah 45 tahun agar bisa bekerja kembali.
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, langkah pelonggaran tersebut telah menyiapkan beberapa simulasi. Selain itu, juga melihat dari pra-kondisinya.
Baca juga: Syarat Pelonggaran Kembali Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kurva Harus Menurun
"Pra kondisi kita lihat, diharapkan (dapat terlihat) melalui sejumlah rangkaian kajian-kajian akademis yang melibatkan para pakar epimologi, pakar kesmas, pakar sosiologi, pakar komunikasi publik dan tentunya pakar ekonomi kerakyatan," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dirinya mengatakan, dengan adanya pakar tersebut dapat memperhitungkan segalanya yang akan diterima oleh pemerintah. Serta gugus tugas juga bekerja sama dengan lembaga survei untuk mendapatkan data akurat.
Baca juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Diizinkan Bekerja Lagi, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
"Dapatkan data yang akurat terutama di 8 provinsi, yaitu di sumut, di sulsel, di bali, dan 5 provinsi di jawa, banten, jakarta, bandung, semarang, dan surabaya," ujarnya.
Nantinya, akan ada survei data dari swab test serta juga pertanyaan ke responden. Hal ini menjadi pertimbangan Gugus Tugas dalam pelonggaran PSBB.
"Sehingga apa di bawa ini adalah proses yang arahnya ke berisiko kecil yang akan kita ambil. kemudian selain pra kondisi, telah melibatkan pakar lainnya dan tokoh masyarakat dan budayawan," ujarnya.
(Fakhri Rezy)