JAKARTA - Pemerintah bakal menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini dilakukan untuk menutupi defisit di lembaga tersebut.
"Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," ungkap Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Dirinya pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan evaluasi kepada seluruh anak buahnya yang terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Terutama evaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan," ungkap dia.
Dirinya memaparkan RKAT BPJS Kesehatan untuk periode 2020. Pos penerimaan ditargetkan Rp137 triliun. Tetapi karena adanya putusan MA maka direvisi sehingga jadi Rp132 triliun.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Pemerintah sudah tambah Rp3 triliun, yang merupakan bagian dari Rp75 triliun yang dialokasikan APBN untuk Covid-19. Alhasil, penerimaan jadi Rp135 triliun.
Ini masih ditambah pendapatan dari pajak rokok yang bisa mencapai Rp5 triliun lebih kalau pemda membayar pajak rokok ke BPJS Kesehatan sesuai Pasal 99 dan 100 Pepres no. 82 tahun 2018.