JAKARTA - Naiknya iuran BPJS Kesehatan menjadi trending topic dengan hastag BPJS di jagat Twitter.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah menurunnya daya beli masyarakat dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi
Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:
Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.
Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000
Kenaikan ini lantas mendapat kritikan dari warganet. Berikut rangkumannya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Penjelasan Menko Airlangga
"Masya Allah. Aturan kok tiap beberapa bulan ganti, tiap beberapa bulan ganti. Ini negara apa Benteng Takeshi?" ujar akun Twitter @A*usM*gelan*an
"Iuran BPJS Kesehatan-nya naik atau turun? Saya sih berharap turun. Supaya masyarakat tak kehilangan kemampuan untuk berobat atas penyakit yang mereka derita," tulis akun @d*_k*ko28
"Ada yang naik tapi bukan prestasi. Ada yang keukeuh tapi bukan cinta. Hadeuh...#BPJS," tulis akun @s*ma*l24
(Feby Novalius)