JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah juga mendukung dunia usaha untuk pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.
Dukungan pemulihan ekonomi nasional sesuai PP 23/2020 yaitu harus memenuhi prinsip keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Kemudian prudent, tata kelola baik, transparan, akseleratif, adil, sesuai ketentuan, tidak menimbulkan moral hazard, serta ada pembagian biaya dan resiko antar stakeholders sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Sri Mulyani Gambarkan Desain Pemulihan Ekonomi dari Covid-19
Adapun bentuk dukungan pemerintah bagi dunia usaha adalah terbagi 3, untuk UMKM, BUMN, dan korporasi.
Untuk UMKM, pemerintah siapkan subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun untuk 60,66 juta rekening, insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, begitu pula PPh Final UMKM.
"Subsidi bunga untuk debitur UMKM bukan banknya," tegas Kepala BKF seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Prinsip Pemulihan Ekonomi dari Covid-19: Cepat, Transparan dan Akuntabel
Subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun tersebut akan dialokasikan melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp27,26 triliun. Kemudian melalui KUR, UMi, Pegadaian sebesar Rp6,4 triliun. Sedangkan melalui online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda sebesar Rp0,49 triliun.
Selain itu, pemerintah juga siapkan kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp125 triliun di mana Rp6 triliun dialokasikan untuk imbal jasa penjaminan (Rp5 triliun) dan cadangan (Rp1 triliun).
"Jika bank mau merestrukturisasi debitur UMKMnya, kalau bank terdampak likuiditasnya maka pemerintah masuk. Ini untuk bank sehat, bukan penyelamatan bank," jelasnya.