JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan menindak tegas pedagang yang masih jual harga gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg). Saat ini beberapa pedagang masih menjual haga gula di atas HET
"Pedagang yang masih menjual gula di atas HET tersebut akan ditindak tegas Satgas Pangan," kata Mendag Agus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Peringatan Mendag ke Pedagang, Jangan Jual Harga Gula di Atas Rp12.500/Kg!
Setelah ini, para pedagang diminta tegas untuk tidak menjual gula di atas HET Rp12.500 per kg.