Mendag Agus juga mempertegas, koordinasi Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan dalam mengawasi distribusi gula ke seluruh provinsi di Indonesia akan terus diperkuat. Tak hanya itu, Satgas Pangan juga telah diberi kewenangan penuh Presiden RI bersama Kepolisian RI untuk melakukan tindakan tegas kepada pedagang dan pelaku usaha yang masih berani memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini sebagai jalan pintas untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa peduli kesusahan rakyat.
Baca Juga: Mendag Jamin Harga Gula Rp12.500/Kg Sebelum Lebaran
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Brigjen Tahi Monang Silitonga menyatakan tindakan represif atas penegakan hukum akan dilakukan jika para pedagang dan pelaku usaha masih ada yang tidak mematuhi aturan sehingga tindakan ini jelas tidak bisa ditoleransi lagi.
“Setelah dilakukan tindakan persuasif terlebuh dahulu kepada masyarakat maka selanjutnya akan ditindak dengan penegakan hukum,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)