Satgas Pangan Bakal Tindak Tegas Pedagang Jual Harga Gula Rp17.000/Kg

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 14:07 WIB
Gula (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan menindak tegas pedagang yang masih jual harga gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg). Saat ini beberapa pedagang masih menjual haga gula di atas HET

"Pedagang yang masih menjual gula di atas HET tersebut akan ditindak tegas Satgas Pangan," kata Mendag Agus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Baca Juga: Peringatan Mendag ke Pedagang, Jangan Jual Harga Gula di Atas Rp12.500/Kg!

Setelah ini, para pedagang diminta tegas untuk tidak menjual gula di atas HET Rp12.500 per kg.

Mendag Agus juga mempertegas, koordinasi Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan dalam mengawasi distribusi gula ke seluruh provinsi di Indonesia akan terus diperkuat. Tak hanya itu, Satgas Pangan juga telah diberi kewenangan penuh Presiden RI bersama Kepolisian RI untuk  melakukan tindakan tegas kepada pedagang dan pelaku usaha yang masih berani memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini sebagai jalan pintas untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa peduli kesusahan rakyat.

Baca Juga: Mendag Jamin Harga Gula Rp12.500/Kg Sebelum Lebaran

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Brigjen Tahi Monang Silitonga menyatakan tindakan represif atas penegakan hukum akan dilakukan jika para pedagang dan pelaku usaha masih ada yang tidak mematuhi aturan sehingga tindakan ini jelas tidak bisa ditoleransi lagi.

“Setelah dilakukan tindakan persuasif terlebuh dahulu kepada masyarakat maka selanjutnya akan ditindak dengan penegakan hukum,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya