JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) menegaskan bahwa informasi 25 Mei seluruh karyawan BUMN kerja kembali tidak benar. Hal ini pun meluruskan surat edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, maksud dari surat edaran itu minta masing-masing BUMN untuk membuat task force kesiapan BUMN menuju new normal.
Baca Juga: Tanri Abeng: Apabila Diobok-obok, BUMN Tak Akan Optimal
"Jadi sekalian melurus bahwa itu hoaks tidak pernah ada kewajiban 25 karyawan BUMN itu wajib kerja," ujarnya, dalam Spesial Dialog iNews.Id, Senin (18/5/2020).
Selanjutnya, yang dimaksud dalam surat edaran adalah fase-fase BUMN menuju new normal. Maksudnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta setiap BUMN menyiapkan pola kerja baru di tengah kondisi saat ini.