JAKARTA – Diaspora Indonesia memberikan bantuan kepada tenaga kerja yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemi covid-19. Bantuan akan disalurkan melalui Diaspora Care atau Diaspora Peduli.
Bantuan ini cukup transparan karena calon penerima bantuan dipilih langsung oleh diaspora. Dengan demikian, bantuan bisa diterima langsung oleh korban PHK tanpa melalui perantara.
Baca Juga: Menaker: Diaspora Kasih Modal Rp780 Ribu untuk Korban PHK
““Calon donatur akan memilih calon penerima donasi dengan melihat profil penerima donasi, sedikitnya 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia segera berpartisipasi pada program kemanusiaan ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip, Selasa (19/5/2020).
Diaspora Indo akan melaunching diaspora care sebuah kegiatan yang mengumpulkan donasi dari para diaspora untuk membantu saudara kita yang terdampak pandemi covid khususnya para tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan.