JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Juli 2020 dinilai masih terjangkau. Sebab, iuran yang diterima saat ini masih lebih rendah daripada manfaat yang diterima.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Paulus Agung Pambudhi mengatakan iuran BPJS Kesehatan yang dinaikkan pemerintah masih wajar.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dewan Jaminan Sosial: Wajar
"Untuk iuran JKN ini masih wajar dan terjangkau. Iuran yang menjadi polemik berkepanjangan ini iuran yang wajar dan masih terjangkau," ujar dia pada melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, meskipun kondisi bisnis sedang sulit di tengah pandemi ini, pengusaha tertib membayar iuran sejak awal tahun sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).