"Padahal ke tujuh sektor usaha itu merupakan bisnis utama atau jantung ekonomi di Sulawesi Selatan yang paling banyak menyerap tenaga kerja," ujarnya mengutip VoA Indonesia.
Baca juga: Menaker: Diaspora Kasih Modal Rp780 Ribu untuk Korban PHK
Karena berbagai pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona, sekitar 60 persen dari 17 ribu sektor usaha di wilayah itu kesulitan beroperasi. Bahkan, tidak bisa memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) yang paling lambat harus diberikan pada Senin, 18 Mei 2020.
(Fakhri Rezy)