Perppu Corona Digugat ke MK, Sri Mulyani: Sudah Jadi Undang-Undang

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 16:47 WIB
Sri Mulyani (Okezone)
Share :

3. Dengan Perpu 1/2020 Pemerintah juga mampu memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal kerja;

4. Pemerintah juga dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19.

Pada saat Perppu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perpu 1/2020.

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perpu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Sampai dengan 9 Mei 2020, telah diselesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan, dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya. Dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah disamping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perpu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya