Seperti diketahui, Lewat Perppu, pemerintah sepakat menambah alokasi belanja sebesar Rp405,1 triliun. Keputusan pemerintah yang menambah alokasi belanja membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang semula diproyeksi hanya 1,76% menjadi 5,07%.
melalui Perppu 1/2020 diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata, antara lain mencakup:
Baca juga: DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi UU, Defisit APBN 2020 Capai 5,07%
1. Anggaran tambahan untuk pencegahan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, ventilator, dan persiapan rumah sakit serta berbagai fasilitas karantina;
2. Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat membutuhkan. Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas 50% rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu prakerja;