Utang Pemerintah Bertambah Rp635 Triliun, Masih Aman?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 11:03 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Padahal menurutnya, dalam Perppu tersebut indikator kerentanan utang pemerintah melampaui rekomendasi dari lembaga internasional IMF dalam International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411. Dalam rekomendasi IMF tersebut disebutkan rasio-rasio yang melampaui batas aman antara lain rasio debt service terhadap penerimaan, rasio bunga utang terhadap penerimaan, dan rasio utang terhadap penerimaan.

Secara lebih rinci, rasio debt service terhadap penerimaan tercatat sudah melampaui standar IMF sejak 2018. Pada 2018 rasio debt service terhadap penerimaan mencapai 39,06%, sedangkan IMF mematok batas aman di nominal 25% hingga 35%.

Baca juga: Hingga April, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp223,8 Triliun

Rasio bunga utang terhadap penerimaan yang oleh IMF dibatasi pada 7% hingga 10%. Angka ini sudah dilampaui oleh pemerintah sejak 2015 dimana rasio bunga utang terhadap penerimaan mencapai 10,35%. Adapun rasio utang terhadap penerimaan yang oleh IMF dibatasi pada 90% hingga 150%. Kini sudah dilampaui oleh pemerintah sejak 2013 di mana rasio tersebut menapai 165,09%.

“Hingga kuartal III/2019, nominal ketiga rasio tersebut terus bertumbuh dan semakin jauh dari batas aman yang menjadi best practice internasional,” ucap Kamrusammad.

Baca juga: BI: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus USD389,3 Miliar

Selain mengindikasikan nominal utang yang terus bertumbuh, rasio ini juga menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pemerintah tidak bertumbuh. Padahal seharusnya, penerimaan negara harus menjadi penyeimbang dengan bertambahnya utang pemerintah.

“Meski PDB Indonesia terus bertumbuh dari tahun ke tahun, akan tetapi hal ini tidak diiringi oleh pertumbuhan tax ratio atau rasio pajak. Namun, kondisi yang terjadi adalah tax ratio terus konsisten turun,” kata Kamrussamad

Tax ratio yang pada 2015 mencapai 10,76% pada 2019 lalu justru turun ke angka 9,76%. Padahal dalam RPJMN 2015-2019 menargetkan tax ratio pada tahun lalu bisa naik hingga 16%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya