New Normal Akan Redam Gelombang PHK di Agustus

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 04:10 WIB
PHK (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Skenario new normal perlu dipersiapan secara matang. Terutama, protokol yang dilakukan harus dilakukan secara ketat.

Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto pun membuat aturan untuk mempersiapkan hal tersebut. Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, apabila tidak ada instruksi pemerintah mengenai new normal soal membuka ekonomi Indonesia maka pengusaha akan melakukan pemutusan kerja sepihak.

"Hal tersebut karena pengusaha bisanya sampai Agustus setelah itu tidak sanggup lagi jadi bisa PHK besar-besaran karena kan enggak ada pemasukan," ungkap Shinta.

Sementara itu, di sisi lain new normal bisa meningkatkan aktivitas ekonomi dan para pelaksana implementasi. Maka kombinasi pemerintah sangat penting dari segi pelaksaanaan. Hal ini agar tidak meningkatkan positif korban Covid-19.

Baca selengkapnya: Jika Tak Ada New Normal Akan Terjadi PHK Besar-besaran pada Agustus

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya