Senada dengan Airlangga, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan buka-bukaan soal penerapan new normal dengan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara bertahap pada 5 Juni dan 8 Juni 2020.
Menurut Anies, pihaknya belum memutuskan untuk kembali membuka mal ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga berakhir pada 4 Juni 2020.
Baca juga: Jika Mal Tidak Dibuka, Bisnis Ritel Akan Kolaps
Anies menegaskan, bila ada pihak yang mengklaim bahwa Pemprov DKI sudah mengizinkan operasional pusat perbelanjaan, itu hanya bualan belaka. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan yang melonggarkan aktivitas mal kembali dibuka.
"Kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka tanggal 5 Juni, mal buka tanggal 7, itu imajinasi. Itu fiksi karena belum ada aturan manapun yang mengatakan PSBB diakhiri," ucapnya.
Baca juga: Jelang Dibuka, Ini Rincian SOP yang Diterapkan Pengelola Mal
Sementara itu, langkah pemerintah mendapatkan dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Bahkan YLKI mengingatkan agar pembukaan mal tidak diperbolehkan bagi daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya daerah dengan status PSBB artinya masih masuk dalam zona merah dengan penularan virus corona yang cukup tinggi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, pihaknya menolak skenario pemerintah membuka kembali pusat perbelanjaan atau mal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum reda. Rencana itu, dinilai sebagai suatu kebijakan yang terlalu dini dan gegabah.