35 Koperasi Dinormalisasi, Kemenkop UKM: Untuk Lindungi Masyarakat

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 10:31 WIB
Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan (Foto: Dok. KemenkopUKM)
Share :

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya, ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.

Sebagai tindaklanjutnya, kata Rully, dalam waktu dekat KemenKopUKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini, dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen KemenKopUKM.

“Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi, diharapkan ke depan keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi sekaligus merugikan masyarakat,” kata Rully.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya