Tapi pembuktiannya akan sangat sulit apakah benar seseorang terinfeksi di atas angkutan umum atau tidak.
"Jika seseorang mendapatkannya di transportasi umum dan membawanya ke tempat kerja, maka belum tentu pihak kantor yang harus bertanggungjawab," kata Sanger, dilansir dari ABC Indonesia, Selasa (2/6/2020).
Namun bila orang tersebut kemudian menyebarkan COVID-19 kepada pegawai lainnya, maka pihak kantor jelas harus bertanggung jawab.
(Feby Novalius)