JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan membuat aturan tambahan dalam penggunaan kereta rel listrik (KRL) yang berlaku pada 8 Juni 2020. Salah satu aturan tambahan tersebut adalah pengaturan orang tua yang masuk kelompok lanjut usia di dalam penggunaan KRL.
Mengutip Instagram @Commuterline, Jakarta, bagi orang tua yang sudah masuk kelompok lanjut usia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk.
Baca juga: Mulai 8 Juni, Anak Balita Dilarang Naik KRL
Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur 60 tahun atau lebih. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.