Aturan Baru, Penumpang Lanjut Usia Hanya Dibolehkan Naik KRL di Jam Tertentu

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 18:28 WIB
KRL (Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan membuat aturan tambahan dalam penggunaan kereta rel listrik (KRL) yang berlaku pada 8 Juni 2020. Salah satu aturan tambahan tersebut adalah pengaturan orang tua yang masuk kelompok lanjut usia di dalam penggunaan KRL.

Mengutip Instagram @Commuterline, Jakarta, bagi orang tua yang sudah masuk kelompok lanjut usia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk.

 Baca juga: Mulai 8 Juni, Anak Balita Dilarang Naik KRL

Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur 60 tahun atau lebih. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya