JAKARTA - Para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran di saat new normal nantinya.
Selain itu merekrut ulang para pekerja yang di-PHK bisa memperluas kesempatan kerja baru. Mereka yang menganggur juga bisa bernapas lega karena ada solusi masalah ekonominya.
Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (7/6/2020), ini fakta-fakta mengenai perusahaan diminta tarik kembali karyawan yang di-PHK:
Baca juga: Pilot Kontrak Kena PHK, Bos Garuda: Gaji Tetap Dibayar
1. Permintaan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran.