JAKARTA - Garuda Indonesia kembali buka suara terkait kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan kepada beberapa pilot kontrak. Pasalnya kabar ini sudah sudah menjadi perbincangan publik.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, yang dilakukan perusahaan adalah mempercepat perjanjian kepada para pegawai kontrak. Namun maskapai tetap membayar gaji kepada pilot kontrak tersebut sesuai dengan perjanjian.
Baca Juga: Bos Garuda Akui Biaya Penerbangan Lebih Mahal karena PCR Test
"Yang kita lakukan adalah percepatan perjanjian kontrak kita dengan pegawai yang statusnya kontrak. Kita tetap bayar gaji mereka," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
Menurut Irfan, pembayaran gaji ini nantinya akan dipercepat. Tujuannya adalah agar maskapai bisa melakukan efisiensi lebih cepat di tengah pandemi virus Corona.